FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Abdullah Hehamahua, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menulis buku berjudul Jihad Memberantas Korupsi. Menurut Abdullah, korupsi tidak bisa diselesaikan oleh satu orang, bahkan tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi.
Jihad yang dimaksud Abdullah dalam bukunya yakni kerja keras, bergotong royong semua pihak untuk menghadapi dan melawan korupsi.
“Buku ini diberi judul jihad memberantas korupsi karena korupsi itu kejahatan luar biasa, extra ordinary crime,” ucap Abdullah saat berbincang dengan Direktur Eksekutif Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, seperti dikutip dari kanal YouTube Ustad Demokrasi, Senin (12/4).
Mantan Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN), korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa karena ada beberapa indikator. Pertama, korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa karena bersifat transnasional.
“Jadi korupsi itu tidak terjadi pada suatu daerah tertentu, pada instansi tertentu, negara tertentu, tapi bersifat transnasional antar negara atau lintas negara,” ucapnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (13/4).
Dikatakan Abdullah, beberapa tahun lalu Panama Papers menerbitkan ada ribuan orang Indonesia yang punya saham di luar negeri, seperti di Amerika, Eropa, Hongkong, dan Singapura.
“Saya biasa katakan bahwa saya pernah bertugas di Singapura, mengajar di Singapura sekitar 3 tahun dan saya tahu bahwa orang-orang terkaya di Singapura bukan orang Singapura,” katanya.
“Orang terkaya di Singapura adalah orang Indonesia. Hotel termewah di Singapura bukan punya orang Singapura, punya orang Indonesia,” tambahnya.