FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab menjadi pembicara International Conference on Human Rights (ICHR)
yang dilaksanakan 12-13 April 2021 di Makassar.
ICHR yang diselenggarakan Departemen Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ini, Ollenk, demikian panggilan karibnya membahas tajuk
” The Reality of Protecting and Enforcing Human Rights in The World and in Indonesia During The Covid-19 Period”.
Pembicara lainnya, hadir pula sebelumnya Prof. Nadirsyah Hosen dari Monash University, Dr. Meghan Campbell dari Universitas Birmingham, Inggris serta Ketua Komnas HAM, Dr. Taufan Damanik.
Syamsuddin menguraikan secara panjang lebar dan gamblang tentang dampak pandemi bencana non alam ini. Selain memporaporandakan ekonomi nasional dan menyebabkan jutaan pekerja di PHK, pandemi Covid-19 ini juga dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Lihat saja misalnya tentang kebijakan yang diambil pemerintah seperti bantuan sosial (Bansos) yang dikorupsi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, politisi dan pengusaha.
”Di Indonesia hampir semua bencana yang terjadi selalu melahirkan koruptor baru dan dijalankan oleh pejabat negara bekerja sama dengan politisi dan pengusaha,” ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, mereka harus dihukum berat, seperti hukuman mati atau seumur hidup sesuai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana. Indonesia merupakan negara tertular dengan virus Covid-19 dan juga memiliki tingkat kematian tertinggi.