”Jelas ketidakadilan dan ketidaksetaraan hukum dan keadilan sebagai dogma dasar dalam HAM dan konstitusi yaitu: “Equality before the Law” (semua warga negara memiliki kesamaan di mata hukum),” tukasnya.
Syamsuddin juga mendorong pemerintah Indonesia mencontoh keberhasilan negara-negara lain dalam menangangi pandemi Covid-19. Misalnya, lanjut Syamsuddin, pemerintah belajar ke Taiwan, Singapura dan Selandia Baru.
”Jangan suka mengubah hanya istilah-istilah yang kian memusingkan rakyat atau satgas ke komite dan seterusnya yang tidak substantif tapi fokus pada pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga kurvanya makin turun” katanya.(rls)