FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI ) mengecam penganiaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Christina Ramauli Simatupang (28) yang dilakukan oleh keluarga pasien pada Kamis (15/4/2021) lalu.
"Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," kata Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah, Jumat (16/4/2021).
Ia menegaskan, PPNI akan melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai koridor hukum.
Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, serta mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan kepada perawat yang menjadi pegawainya.
"PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Menurutnya, peristiwa serupa sudah beberapa kali terjadi. Untuk mencegah kejadian serupa, PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environment) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya.
"Termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.