Tuai Kritik karena Tak Sertakan Pancasila, Nadiem Tegaskan Segera Revisi PP SNP

  • Bagikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (JawaPos)

FAJAR.CO.ID -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Kata dia, penerbitan PP ini ditujukan untuk mengikat kebijakan yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Kami dan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk reparasi, untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan di bulan September,” jelas dia dikutip Minggu (18/4/2021).

Nadiem mengatakan bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk merubah muatan wajib di perguruan tinggi. Sebab, PP ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa substansi kurikulum wajib harus tetap terdapat di dalamnya.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti, di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya,” tutur dia.

Jadi, kata Nadiem terdapat mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini. Dengan munculnya pandangan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan, bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

“Nah ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan