Influencer Sulsel Berpenghasilan Rp1 M Per Bulan, Setahun Bisa Beli Ferrari

  • Bagikan

"Jadi pemasukan pajak dari influencer di Sulsel ini belum ada. Penarikan pajaknya akan dilakukan kemudian dengan langkah awal mengirimkan surat imbauan sekaligus mengklarifikasi temuan data tersebut," jelasnya.

Sampai saat ini baru terdeteksi 18 pemengaruh dari sistem yang dimiliki. Tidak menutup kemungkinan ada pemengaruh baru lainnya yang juga memiliki penghasilan besar. "Sistem terus mendeteksinya," paparnya.

Eko menegaskan, pemengaruh yang bisa ditarik pajaknya adalah panghasilan yang besarnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp54 juta per tahun.

Pengenaan nilai pajaknya berbeda-beda, bergantung bisnisnya seorang diri atau di bawah agensi atau manajemen. Jika sendiri, akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif yang berlaku.

Besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp50 juta-Rp250 juta tarif pajaknya 15 persen; Rp250 juta-Rp500 juta (25 persen), dan di atas Rp500 juta (30 persen).

Lalu, jika pemengaruh di bawah naungan manajemen atau agen, maka pemotongan pajak akan menjadi objek pajak PPh Pasal 23. Dalam aturannya juga kenaannya terbagi dua jenis.

Jika perusahaan atau agensi bertransaksi atas bunga, royalti, dan hadiah, maka tarif yang dikenakan adalah 15 persen. Jika hanya sewa dan jasa saja maka tarifnya dikenakan 2 persen.

Siap Bayar

Salah seorang kreator konten Sulsel, Ahmad Suhael atau akrab disapa Abu mengungkapkan, dirinya telah bertemu pihak pajak sebelum Ramadan. Pihak pajak meminta untuk merinci penghasilan beberapa tahun selama menjadi kreator konten.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan