FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penyitaan itu berupa enam bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.
“Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjoktosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Leonard menjelaskan, penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kota Batam.
“Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS,” ucap Leonard.
Enam bidang tanah yang disita antara lain satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 meter persegi; satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 meter persegi; satu bidang tanah dan bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi.