FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar telah mengembalikan sisa dana hibah pasca Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Makassar tahun 2020. Sisa dana tersebut sejumlah Rp18,428 Miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPU kota Makassar, M Faridl Wajdi kepada media, Rabu (21/4/2021). Faridl menyebut dana Silpa tersebut kemudian akan dikembalikan ke kas daerah Pemerintah kota Makassar.
"Hari ini KPU kota Makassar telah mengembalikan Silpa Hibah pasca pengelolaan Pilwali Makassar 2020 kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Kas Daerah Pemerintah Kota Makassar," ujarnya.
"Kami laporkan Total Silpa yang kami kembalikan sebesar Rp18,428 M," lanjutnya.
Faridl menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran Silpa dari penyelenggaraan Pilwali 2021, yang lalu. Salah satunya efisiensi anggaran belanja logistik di KPU.
"Efisian anggaran pada belanja kegiatan KPU Kota Makassar pada pengorganisasian logistik dalam pengelolaan Pilwali Makassar 2020," lanjut Faridl.
Selain itu tidak adanya satu fase pemilihan yaitu tidak adanya calon perseorangan juga menjadi faktor lain.
"Di lain hal pilwali 2020 adalah pemilihan yang dihelat tanpa adanya calon perseorangan serta Nir sengketa sejak launching hingga penetapan calon terpilih, keadaan tersebut berdampak pula pada efisiansi, begitu efisiansi pada komponen belanja pada semua divisi di KPU kota Makassar," pungkasnya.
Diketahui besaran anggaran Pilkada kota Makassar 2020 lalu mencapai Rp84 M. (Zaki/fajar)