Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi. "Mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi," ucap Paryono.
Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas laporan seleksi CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan, harus dilakukan oleh tim yang ditunjuk Kepala BKN.
Tugasnya memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.
Sementara untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Dalam Peraturan BKN 2/2021 itu, kata Paryono, juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas. Yakni panitia seleksi instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.
"Nantinya PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan peserta penyandang disabilitas," pungkasnya. (jpnn/fajar)