Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bakal Berlangsung, Ini Gambaran Soalnya

  • Bagikan
Ilustrasi tes CPNS

FAJAR.CO.ID -- Mendikbud Nadiem Anwar Makarim resmi menyerahkan naskah soal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo selaku ketua tim pengarah Panselnas, atas kepercayaannya kepada Kemendikbud untuk menyusun SKD CPNS dan calon PPPK 2021.

"Penyusunan soal kompetensi dasar merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaring calon-calon ASN yang berkualitas sehingga dilaksanakan melalui beberapa tahapan,” ujarnya, saat penyerahan naskah soal secara daring, Selasa (20/4/2021).

Dia lantas memberikan gambaran tentang tahapan dalam penyusunan SKD CPNS dan PPPK 2021. Pertama adalah memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan kisi-kisi PPPK 2019. Pada 2019, untuk pertama kalinya pemerintah melakukan seleksi PPPK dari pelamar jalur honorer K2.

Dalam seleksi tersebut, materi yang diujikan adalah kompetensi teknis/bidang, manajerial, sosio-kultural, dan tes wawancara. Pemerintah juga melakukan seleksi CPNS 2019 yang ditunda pelaksanaannya pada 2020 dengan materi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Jadi naskah soal CPNS dan PPPK ini dasarnya melihat hasil evaluasi pelaksanaan seleksi 2019," ucapnya.

Untuk seleksi tahun ini, Nadiem menjelaskan, soal CPNS jenjang SMA-D3 dan S1/D4-S3 yang disusun merupakan soal kompetensi dasar terdiri atas tiga subtes, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan