Berkat Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Kini Dekati Torehan Sebelum Pandemi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

PMK 20 2021 sengaja dicetuskan guna meningkatkan daya beli sektor industri kendaraan bermotor, pemerintah menanggung PPnBM. Ini berlaku 1 Maret dan berdampak pada penurunan harga mobil baru.

Dampaknya, telah terjadi penurunan harga mobil di 46 kota pada Maret 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan paling tinggi terjadi di Manado. Hal ini berdasarkan survei BPS di 90 kota pada Maret 2021.

"Bulan Maret terjadi penurunan harga mobil," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Setianto dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Setianto mengatakan penurunan harga terjadi khususnya pada mobil di bawah atau sampai dengan 1.500 cc.

Sehingga, pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mobil mewah harus membuat faktur pajak dan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Hal yang sama dijabarkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terkait data penjualan mobil di tanah air pada bulan Maret 2021 yang melonjak tajam berkat adanya relaksasi pajak PPnBM yang diberikan pemerintah.

Pada bulan Maret, angka penjualan mobil di Indonesia berada di 84.910 unit. Naik 72,6 persen dibandingkan bulan Februari yang penjualannya hanya menembus angka 49.902 unit.

Angka ini hampir menyamai torehan sebelum pandemi Covid-19. Pada tahun 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19, penjualan mobil di Indonesia berada di angka rata-rata 85.576 unit.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan