FAJAR.CO.ID -- Setelah memberikan jasa prostitusi, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) jadi korban penganiayaan seorang sekuriti berinsial M.
Peristiwa itu terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Rabu (14/4).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, korban ditikam setelah pelaku tak mampu membayar jasa prostitusi yang telah diberikan.
Saat itu, pelaku memesan korban melalui sebuah aplikasi dan sepakat bertemu di sebuah apartemen di Tangsel.
“Setelah berhubungan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan lalu terjadi keributan dan terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Iman menuturkan, M menyetujui akan membayar korban Rp300 ribu sebagai tarif jasa esek-esek. Namun, pelaku hanya memiliki Rp100 ribu. Sehingga setelah berhubungan badan, dia memilih menghabisi korban.
Korban ditusuk menggunakan sebilah pisau. Dia ditusuk berulang kali di sekujur tubuh. Selain itu, pelaku juga turut mengambi barang berharga korban seperti telepon seluler.
“14 tusukan di dada dan perut tapi kebetulan tidak mengenai organ yang vital sehingga korban masih bisa menjalani perawatan,” jelasnya.
Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 338 junto Pasal 35, Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (jpg)