Wapres Bilang Santri Boleh Mudik, Ini Penjelasan Masduki Baidlowi

  • Bagikan
Wapres Ma’ruf Amin (Humas Setwapres)

Dalam Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah memberlakukan masa pengetatan mudik dan arus balik selama periode H-14 dan H+7 mudik Lebaran 2021.

Pengetatan pergerakan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut diberlakukan dengan mempersingkat masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Addendum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan manusia, pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 antardaerah. (antara/jpnn/fajar)

Artikel ini telah tayang di
JPNN.com
dengan judul
"Santri Boleh Mudik Lebaran 2021 di Masa Pengetatan",
https://www.jpnn.com/news/santri-boleh-mudik-lebaran-2021-di-masa-pengetatan?page=2

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan