FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Oknum pejabat Pemkot Makassar diduga terlibat kasus narkoba. Masing-masing yang ditahan berinisial S 44 tahun, S 44 tahun, MY 46 tahun dan MI 49 tahun dan
Khusus untuk S, 44 tahun. Ia adalah mantan camat dari salah satu kecamatan di Kota Makassar yang ikut ditangkap polisi pada Jumat malam (23/4/2021) kemarin.
Hasil pendalaman polisi, dua saset bening narkoba yang diduga berisi sabu-sabu yang kini menjadi barang bukti polisi, ternyata dibeli secara patungan oleh empat sekawan ini.
"Saat S ditangkap, ditemukan dua saset diduga berisi sabu. Barang ini milik dia bersama temannya yakni S dan MY," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, Minggu (25/4/2021).
Barang haram tersebut dibeli secara patungan. Masing-masing saling mengumpulkan uang. S dan MY menyetorkan uang Rp1 juta. Sedangkan S setor uang Rp600 ribu.
"S yang menyetor uang Rp600 ribu ini yang membeli sabu-sabu kepada seseorang di Jalan Pampang, Makassar. Orang itu juga kami kejar," jelasnya.
Proses transaksinya pun cukup sederhana dan tidak dengan cara menyimpan atau ditempel barang haram itu ke sebuah titik yang ditentukan. Melainkan S bertemu langsung dengan penjualnya di Jalan Pampang, Makassar.
"Tidak (ditempel). S ketemu langsung dan mereka konsumsi sendiri-sendiri," tambah Yudi, kepada wartawan.
Aksinya pun tercium polisi dan akhirnya mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, oleh Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Di Pettarani 3 itu yang tertangkap Syafruddin dan ditemukan dua saset sabu di saku depannya. Proses interogasi dan pengembangan pun dilakukan saat itu juga," katanya, Minggu (25/4/2021).
Masih di sekitaran Jalan A.P Pettarani 3. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yarman dan Irwan. Dua sekawan ini ditangkap berdasarkan interogasi dari Syafruddin yang tak berkutik di depan polisi.
Pengembangan masih terus dilakukan hingga di Jalan Prof Basalamah. Di sebuah rumah di sana, lelaki Sabri yang merupakan asisten 1 di Pemkot Makassar akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Untuk konsumsi atau tidaknya si terduga ini, masih kita tunggu hasilnya di Labfor sebelum enam hari," tandasnya. (Ishak/fajar)