Berkah Relaksasi PPnBM, Penjualan Kendaraan Bermotor Capai Lebih dari 85.000 Unit

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021 menjadi trigger menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut kebijakan PPnBM kendaraan bermotor telah menjadi pendorong luar biasa, yang secara efektif memicu pasar dan meningkatkan permintaan secara signifikan. Hal tesebut dinilai telah menandai bangkitnya industri otomotif Indonesia.

"Kebijakan relaksasi PPnBM dari pemerintah telah terbukti tepat sasaran dan efektif menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi dalam keterangan resminya, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, adanya relaksasi PPnBM kendaraan bermotor menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia.

Terbukti, terjadi lonjakan penjualan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan insentif pemerintah hingga mencapai 172% pada Maret 2021 dibandingkan Februari 2021.

"Angka pencapaian total pada Maret 2021 mencapai lebih dari 85.000 unit, mendekati angka pencapaian normal yang berada pada angka sekitar 90.000 unit per bulan," terangnya.

Peningkatan yang signifikan ini merupakan awal yang luar biasa atas pulihnya ekosistem industri otomotif nasional yang sempat terpukul sangat dalam karena pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Perlu diketahui, pemerintah hanya menggratiskan PPnBM mobil baru hanya tiga bulan saja yakni pada Maret-Mei 2021.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan