Sementara, relaksasi PPnBM pada periode Juni hingga Agustus 2021 menyusut menjadi 50 persen. Kemudian, insentif yang diberikan pada September sampai Desember 2021 kembali berkurang menjadi hanya 25 persen.
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan sehari setelahnya oleh Presiden Joko Widodo. (endra/fajar)