Pegawai Outsourcing dan Kontrak Berhak Dapat THR

  • Bagikan
ILUSTRASI. THR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pembayaran THR ini sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, seluruh pengusaha harus membayar THR secara penuh kepada pekerjanya makasimal pada h-7 Lebaran.

“THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Indah di Jakarat, Senin (26/4/2021).

Indah menyebutkan, ada tiga jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan. Pertama, pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memilih masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung h-30 sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak asalkan telah bekerja selama satu bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan