Indah menambahkan, pekerja berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan upah. Ini khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara, pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
“Tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” tuturnya.
“Untuk pekerja yang bekerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua ketentuan. Ketentuan tersebut adalah memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan,” pungkasnya. (der/fin)