FAJAR.CO.ID -- Berpuasa adalah kewajiban bagi semua umat mulim. Namun, bagi mereka yang tak memungkinkan untuk berpuasa seperti lansia atau orang yang tua renta serta mereka yang sakit parah, Islam memberikan keringanan untuk mereka.
Menurut Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa mengatakan, bagi mereka yang lansia dan sakit parah lalu menurut para ahli justru akan membahayakan kesehatannya jika puasa, maka bisa diganti dengan membayar fidyah. Dan hitungannya juga harus sama dengan besaran makanan yang kita konsumsi sehari-hari.
“Boleh uang, boleh beras, namun besarannya harus sama dengan berapa biaya makan kita sehari-hari dikali tiga kali makan,” kata Ustadz Mahfud kepada JawaPos.com baru-baru ini.
Fidyah bermaksud mengganti makanan sehari-hari. Maka jika mengganti dengan beras pun, harus disertai lauk pauk yang kita konsumsi.
“Sehari berapa kali makan, kalau diuangkan, biasanya makan lauk pauknya tiap makannya dengan ini, yang dikeluarkan juga itu. Pakai beras harus ada lauk pauknya, karena kita kan makan pakai lauk pauk,” tegasnya.
“Lansia, itu jelas harus bayar fidyah. Karena sudah tak mampu berpuasa, sama seperti orang yang sakit, yang menurut para ahli memungkinkan enggak bisa sembuh, kembali ganti dengan fidyah,” tegasnya.
Menurut Baznas, Fidyah diambil dari kata ‘fadaa’ artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.