Husain Abdullah: Ada yang Tahu Apa Syarat Menaikkan Bendera Setengah Tiang?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Wakil Presiden 2014-2019 Jusuf Kalla, Husain Abdullah mempertanyakan apa syarat menaikkan bendera merah putih setengah tiang Melalui akun twitternya @husainabdullah1. Dia juga mempertanyakan apa syarat  hari berkabung nasional? 

Ia menyerukan doa bersama bagi seluruh awak KRI Nanggala-402. Seruan ini disampaikan setelah ada kepastian kapal selam tersebut terbenam di dasar laut.

“KRI Nanggala 402 bersama 53 awaknya, telah bertahun tahun menjaga kedaulatan negara, keamanan seluruh  rakyat  Indonesia. Ketika semua tertidur, mereka menenggelamkan diri  menembus pekat gelap laut,  menjaga, mengintai gerak gerik kehidupan  yg tak tampak  dari permukaan. Mereka setia, patuh di dasar laut, meski jauh   dari hiruk pikuk kota. Mereka bertanggungjawab dalam kesunyian. Mereka menyelami resiko bertaruh nyawa menantang derasnya arus perut lautan.  Karena NKRI sungguh harga mati buat mereka. 

Untuk itu kita patut  membalas jasa  terbaik dari putra putra terbaik bangsa dengan memanjaatkan doa terbaik. Semoga  para syuhada Nanggala mendapatkan tempat terbaik di sisiNya. Aamiin YRA,” tulis Uceng melalui pesan instan WA, Selasa 26 April 2021.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah meminta bendera setengah tiang dikibarkan di Gedung DPR-MPR dan rumah seluruh anggota DPR RI. Hal itu disampaikan Puan untuk mengenang jasa dan penghormatan pada 53 awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas.

“Kami meminta Kantor DPR/MPR serta rumah jabatan seluruh anggota DPR/MPR mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/4), kemarin.

Dalam kesempatan itu, Puan kembali meminta agar pencarian jenazah para korban tetap dijalankan dengan maksimal, termasuk mengangkat KRI Nanggala-402 dari laut dalam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta Bintang Jasa Jalasena kepada para awak yang gugur.

“Mengapresiasi juga jaminan pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1,” katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 53 awak kapal KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur. Hal itu karena KRI Nanggala-402 terkonfirmasi tenggelam di dasar laut perairan Bali.

KRI Nanggala-402 menampung 49 ABK, seorang komandan satuan, dan tiga personel senjata. Kapal hilang kontak saat komandan pelatihan hendak memberikan otoritas penembakan terpedo. (Aci/FNN)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan