Jadi Tersangka Suap, Ini Jejak Proyek yang Dimenangkan Perusahaan Agung Sucipto

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Nama Agung Sucipto mencuat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, (26/2/2021).

Dia diduga terlibat dalam kasus TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Agung Sucipto merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 38 A Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE), yang dilansir Fajar.co.id, Selasa, (27/4/2021), Perusahaan PT Agung Perdana Bulukumba telah memenangkan delapan proyek infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2011 hingga tahun 2019.

Tahun 2011, pembangunan Jalan Ruas Tanete – Tanaberu, dengan tanggal pembuatan 27 September 2011. Dimenangkan PT APB dengan nilai proyek Rp3,3 miliar setelah menyingkirkan 13 perusahaan lainnya yang ikut sebagai peserta tender. Kontrak ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2011.

Tahun 2013 kembali memenangkan dua proyek. Pertama, pemeliharaan berkala Jalan Ruas Batas Gowa - Tondong di Kabupaten Sinjai, dengan tanggal pembuatan 22 April 2013. Penandatanganan kontrak diberikan waktu dari 22 Mei 2013 hingga 4 Juni 2013. Menjadi pemenang setelah 22 perusahaan lainnya ikut menjadi peserta tender. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp3,2 miliar.

Kedua, masih di tahun 2013, PT APB memenangkan proyek pembangunan Jalan Ruas Sinjai-Kajang Kabupaten Bulukumba. Tanggal pembuatan, 6 Mei 2013. Penandatangan kontrak diberikan waktu dari 4-12 Juni 2013. Dimenangkan dengan nilai proyek Rp4,9 miliar setelah 16 perusahaan lainnya ikut sebagai peserta tender.

Tahun 2014, juga terdapat dua proyek yang dimenangkan. Pertama, pembangunan Jalan Ruas Boro-Jeneponto di Kabupaten Jeneponto dengan nilai proyek Rp7,2 miliar. Pembuatan proyek ini pada tanggal 3 Mei 2014. Waktu penandatangana kontrak dari 10-12 Juni 2014. Selain PT APB, terdapat 17 perusahaan lainnya ikut menjadi peserta tender.

Kemudian, pemeliharaan berkala Jalan Ruas Boro - Bts. Bantaeng di Kabupaten Jeneponto dengan tanggal pembuatan 22 Mei 2014. Penandatanganan kontrak mulai 7-24 Juli 2014. Nilai proyek ini sebear Rp4,8 miliar setelah 18 perusahaan lainnya gugur.

Tahun 2015, Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Boro - Bts. Bantaeng di Kab. Jeneponto = 1,8 Km, dengan tanggal pembuatan 22 Mei 2015. Penandatanganan Kontrak dimulai 11-23 Juni 2015. Terdapat 11 perusahaan lain yang ikut sebagai peserta tender dalam proyek ini. Namun PT APB berhasil memenangkannya dengan nilai proyek Rp3,3 miliar.

Selain itu, peningkatan Jalan Ruas Boro - Jeneponto di Kabupaten Jeneponto, tanggal pembuatan 28 Juli 2015. Kontrak ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2015. Nilai kontrak sebesar Rp8,9 miliar setelah bersaing dengan 24 perusahaan lainnya.

Terakhir pada tahun 2019, Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) dengan tanggal pembuatan 24 Juni 2019. Nilai proyek sebesar Rp28,9 miliar. Kontrak ditandatangani pada 17 Juli 2019. Tedapat 36 perusahaan lainnya yang ikut sebagai peserta tender proyek ini.

Sedangkan, dari laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paket Pengawasan Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte – Bontolempangan kembali dianggarkan di tahun 2021 dengan nilai pagu sekitar Rp596 juta. Jadwal pelaksanaan kontrak tahun April 2021 hingga September 2021.

Dalam keterangan KPK, Agung Sucipto beberapa kali berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel nonaktif, Edy Rahmat untuk mendapatkan proyek yang diinginkan di tahun 2021.

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representatif sekaligus orang kepercayaan saudara NA, untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Minggu, (28/2/2021) lalu. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan