Perusahaan Dibolehkan Bayar THR H-1 Lebaran, Ini Syaratnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442H.

Namun bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi Covid-19.

"Ialah penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Ida kemudian menuturkan syarat-syaratnya, salah satunya hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Kesepakatan tertulis ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah terbentuk di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan