Tertangkap di Makassar, Model Dewasa Ini Terancam Belasan Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Vincentia Gracia Marie Alias Gia Binti Jansen Soedarjan (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Model majalah dewasa sekaligus Disk Jockey (DJ) asal Jakarta ini merupakan terdakwa yang tertangkap setelah menjadi kurir narkotika jenis pil ekstasi.

Tuntutan ini dilayangkan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Wirjono Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Senin (26/4/2021).

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar, subsidiair 6 bulan penjara.

"Hal ini karena ia telah terbukti menjadi kurir narkotika atas satu sachet plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo rolex, warna hijau, dan satu sachet plastik kecil berisi shabu sabu," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, Selasa (27/4/2021).

Lanjutnya, dalam surat tuntutan JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," katanya

Hal ini, sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maka ia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar," ungkapnya.

"Subsidair 6 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya

Diketahui, usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Disc jockey (Dj) yang juga model asal Jakarta, Vincentia Gracia Marie alias Gia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresabes Makassar. Ia ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.

Ia pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapannya berlangsung di dekat SPBU yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.

Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40). Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.

Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakan rekan Gia di dunia entertainment. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan