Munarman Ditangkap, Aktivis ProDem Tanya Kasus Dua Oknum Polisi Unlawful Killing yang Tidak Ditahan

  • Bagikan
Petugas Kepolisian berjaga didepan bekas kantor DPP Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) saat proses penggeledahan di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (27/04). Penggeledahan tersebut dilakukan usai polisi menangkap eks Sekretaris Jendral (Sekjen) FPI Munarman di Pamulang, Tangerang terkait tindak pidana terorisme. (Issak Ramdhani / fin.co.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim detasemen khusus (Densus) anti teror menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Aktivis Pro Demokrasi, Nicho Silalahi menilai, penangkapan itu seolah pemerintah ingin menunjukan arogansi kekuasaan. Sementara aparat kepolisian yang terlibat dalam penembakan 6 laskar FPI hingga kini belum ditahan meskipun telah jadi tersangka.

“Munarman terlibat Terorisme atau ini hanya menunjukkan arogansi kekuasaan ? Kenapa Pembantaian 6 orang di KM 50 belum ditahan dan nama pelaku diungkapkan ke publik? kata Nicho Silalahi dikutip akun Twitter-nya, Rabu (28/4).

Ya, Polri tak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI. Dua tersangka dengan inisial F dan Y itu merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya tak ditahan lantara bersikap kooperatif, dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

Nicho mengatakan, jika pemerintah memperlihatkan arogansi kekuasaan maka akan melahirkan perlawanan.

“Jika perilaku kekuasaan semakin otoriter maka yang pasti perlawanan akan melahirkan pemberontakan, percayalah,” katanya.

Di cuitan lain, Nicho bilang bahwa, penangkapan tersebut hanya bentuk pengalihan isu dari sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan elit parpol.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan