Putra Gubernur Sulsel Nonaktif Diperiksa KPK

  • Bagikan
ILUSTRASI. KPK

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, buah hati tersangka Nurdin Abdullah (NA) diperiksa.

Anak dari NA diketahui bernama M Fathul Fauzi. Dia telah diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi (28/4/2021) tadi.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat ayahnya, yang ditangkap pada akhir Februari 2021 lalu, saat NA sedang beristirahat di rumah dinasnya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

"M Fathul Fauzi diperiksa sebagai saksi. Dia adalah seorang wiraswasta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya hari ini.

Tidak hanya Fathul yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik antirasuah tersebut. Ada juga Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muh Irham Samad. Ketiganya juga sebagai saksi dan merupakan seorang wirausahawan, yang mengetahui kasus yang menjerat NA saat ini.

"Empat orang yang diperiksa ini adalah wirausahawan," tambah Fikri.

Dari hasil pemeriksaan itu, Fikri belum membeberkan sampai dengan malam hari ini. Penyidik masih bekerja demi mengusut tuntas dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021 ini.

Diketahui, masa penahanan NA dan tersangka lainnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel nonaktif, Edy Rahmat kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari,” jelas Fikri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan