Sidang Suap Ekspor Benur, Nama Prabowo Subianto Disebut Punya Jatah Khusus

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Sidang kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kembali digelar.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto disebut-sebut dalam sidang itu. Prabowo disebut mempunyai jatah khusus dalam ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 27 kepada saksi, Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

“BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain karena punya Prabowo khusus’,” kata Jaksa Ronald membacakan BAP saksi Ardi Wijaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).

“Karena menurut Suharjito untungnya Rp30 miliar per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per bulan, pasalnya menurut Suharjito adalah 1.600 x 5 juta ekor dan kemudian saya tambahkan bahwa biasanya uang itu cash-cash-an diambil dari pihak KKP,” sambungnya.

Jaksa Ronald lantas mengonfirmasi soal BAP itu ke Ardi di muka persidangan. Dia mendalami soal sosok Prabowo yang disebut dalam BAP.

“Ini maksudnya apa ya, PT ACK punya Prabowo khusus?” telisik Jaksa Ronald.

“Ini yang saya tangkap beliau pasti mengaitkan itu dengan pak Prabowo,” ucap Ardi.

Tak puas dengan pernyataan Ardi, Jaksa mendalami sosok nama Prabowo yang disebutnya itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan