FAJAR.CO.ID -- Penangkapan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, dinilai sebagai kode keras dari polisi agar FPI tidak lagi bersuara.
Hal itu diungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dia mengatakan, tujuan polisi menangkap eks Sekertaris FPI itu agar eks FPI tak lagi bersuara.
“Tujuannya agar eks FPI tiarap setiarap-tiarapnya,” ungkapnya dihubungi Pojoksatu.id (jaringan fajar.co.id) di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
“Apalagi imam besarnya Rizieq sudah ditahan. Selama ini, meski Rizieq sudah ditahan, masih ada sejumlah figur eks FPI yg belum tiarap,” lanjutnya.
Karena itu, tambah Neta, dengan penangkapan Munarman oleh Densus 88 Mabes Polri bertujuan agar tokoh-tokoh FPI untuk diam.
“Tentunya kalangan Polri berharap figur-figur keras di FPI tiarap setiarap tiarapnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Berdasarkan video detik-detik penangkapan, Munarman yang mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.
Dia bahkan menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini tidak sesuai hukum, harusnya,” kata Munarman sambil terus dibawa keluar oleh tim Densus 88 Polri.