FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di Takalar kembali menyala setelah hampir sebulan mengalami pemadaman akibat kisruh tunggakan pembayaran antara Pemkab dan PLN.
Perusahaan listrik negara itu telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU sejak 21 Maret 2021.
Menanggapi pertanyaan di masyarakat, Manager PLN UP3 Makassar Selatan, Raditya menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
"Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo guna menghindari pemutusan sementara aliran listrik," terang Raditya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Namun sangat disayangkan sampai dengan 28 April 2021, Pemkab Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089,- untuk tagihan bulan Maret dan April 2021.
PLN berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening listrik tersebut di bulan ini agar pihaknya dapat melakukan penyambungan kembali aliran listrik PJU.
Raditya juga menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.