Polisi Turun Tangan, 15 Juru Parkir Liar Ditangkap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terik matahari menyengat siang tadi. Di hari ke-17 ramadan ini, polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah juru parkir (Jukir) liar, yang berada di sekitaran Pasar Sentral, Kota Makassar, Kamis (29/4/2021).

Penangkapan Jukir ini dilakukan saat jarum jam menunjukkan pukul 13.00 WITA. Itu dilakukan berdasarkan laporan warga terkait banyaknya oknum Jukir yang memungut parkir dengan tarif yang tidak normal.

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada bilang, sebanyak 15 Jukir liar ditangkap tanpa perlawanan di kawasan pusat perekonomian kota Anging Mammiri ini.

"Benar, 15 orang ini kami tangkap karena beredarnya video yang memperlihatkan juru parkir liar, memungut tarif parkir sebesar Rp20 ribu. Kami pun turun tangan," katanya di Mapolres Pelabuhan.

Dari hasil penangkapan itu, lanjut Asfda, pihaknya menemukan sejumlah uang tunai hasil parkir dari 15 orang tersebut, yang beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal sebagai juru parkir.

"Ditemukan juga karcis yang telah mati (masa berlaku). Bahkan salah satu anak buah (jukir) yang viral, hari ini kami tangkap bosnya dan akan dipanggil dan pembinaan," tambah perwira polisi dua balok ini.

Dia juga melanjutkan, tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, untuk kendaraan sepeda motor dipasang tarif Rp3 ribu dan mobil Rp5 ribu rupiah. Namun tarif tersebut dipermainkan.

Jukir liar ini memasang tarif mulai sebesar Rp5 ribu hingga Rp15 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil. Bahkan ada jukir yang memungut parkir di luar wilayah yang telah ditentukan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan