FAJAR.CO.ID -- Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Selayar. Hal itu dilakukan karena dituding terlibat jual beli pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Selayar.
Asdianti mengungkap bahwa dirinya dianggap turut serta dan bersekongkol dengan penjual lahan dan mantan Kepala Desa Jinato dalam pemalsuan akta otentik oleh Polres Selayar.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa surat kepemilikan yang ditandatangani mantan Kades tersebut palsu. Selain itu, dia menyebut, akta otentik menurut pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Misalnya, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya. Sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
"Jadi yang dituduhkan kepada saya Itu sama sekali tidak benar, bertemu dengan mantan kades pun saya tidak pernah, surat kepemilikan yang dibuat oleh kades saya tidak tahu menahu karena sudah ditanda tangani pemalsuan akta otentik seperti yang dituduhkan kepada saya," bebernya, Jumat (30/4/2021).
Bukan hanya itu, penetapan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi sejak menjadi tersangka dinilai sangat memaksakan. Menurutnya, banyak kasus lain di Selayar dan telah ditetapkan tersangka tapi tidak ditetapkan dalam DPO.
Namun, dia meyakini ada oknum tertentu yang ingin membatalkan proyeknya di kampung sendiri. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau yang cantik yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan. Terutama membuka lapangan kerja bagi masyarakat Selayar.
"Membuka pariwisata dengan pengalaman saya selama 21 tahun tinggal di pariwisata dunia di Bali bisa membuat Selayar seperti daerah lain tapi niat saya yang baik ini banyak halangan. Padahal, Selayar itu potensinya banyak sekali, apalagi yang saya minta hanya hak pengelolaan di atas pulau tersebut hanya 70 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam atas perkara yang dia alami. Pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Selayar. (sir)