UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional. UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Selanjutnya, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi dapat meningkatkan dan lebih banyak kesempatan kerja dan peluangan berusaha akan tercipta.
Diantara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
“Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas,” tambah Airlangga.
Selain itu, guna meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) dan memperbaiki iklim investasi, Pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) yang akan mengelola 2 macam dana, yaitu Master Fund dan Thematic Fund seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan lain sebagainya. Pemerintah Indonesia juga telah berkonsultasi dengan lebih dari 50 perusahaan dan calon mitra strategis.