FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Rencana reklamasi pulau Lae-lae terancam batal. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menahan proses perizinan, yang harusnya sudah terbit di Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Proses reklamasi tersebut merupakan kompensasi lahan pengganti milik Pemprov Sulsel, oleh pengembang kawasan CPI Ciputra-Yasmin. Luasannya 12,11 hektare, yaang akan direklamasi dan menjadi bagian Pulau lae-lae.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, izin atas reklamasi tersebut sebetulnya sudah siap diterbitkan oleh PTSP Sulsel. Namun, kata dia, ada unsur pelanggaran dalam perencanaan tersebut.
Dia menjelaskan, reklamasi tersebut Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sulsel.
"Pulau Lae-lae tak masuk dalam wilayah reklamasi. Makanya pak plt gubernur bilang tahan itu izinnya dulu," bebernya kepada FAJAR, Kamis, 29 April.
Untuk saat ini pihaknya masih mencari solusi terbaik soal masalah lahan pengganti tersebut. Plt gubernur, kata dia, juga telah melaporkan secara langsung tentang masalah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa OPD terkait diakuinya sempat menyodorkan pergub soal kawasan pariwisata, yang membolehkan pengembangan area Lae-lae. Akan tetapi mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Sulsel itu, menilai Perda lebih tinggi ketimbang pergub.
"Mana lebih tinggi coba, perda atau pergub?Memang sesuai dengan aturan pergub, tetapi ada perda yang menegaskan kawasan itu tak masuk area reklamasi," jelas pria yang juga menjabat sebagai staf ahli gubernur tersebut.