Dia menambahkan, area kawasan Pulau Lae-lae masih menjadi penguasaan Pemkot Makassar.
“Sementara kewenangan di atas laut 0 sampai 12 mil sesuai aturan itu, area provinsi. Termasuk untuk izin reklamasinya. Soal lahan penggantinya, sementara dicarikan solusi lagi,” tambahnya.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, memang pengembang kawasan CPI masih memiliki utang lahan seluas 12,11 hektare. Rencananya akan dilakukan reklamasi di Pulau Lae-lae. Namun untuk sementara proses tersebut tak bisa dilakukan.
Ekpansi di pulau tersebut tak bisa dilakukan. Hanya saja sudah ada pembangunan yang dilakukan.
"Tidak bisa di Lae-lae. Kami laporkan ke KPK karena memang itu catatan mereka sejak 2019 dan 2020," bebernya kepada FAJAR, kemarin. (ful/fajar)