Presiden, Menteri, PNS, PPPK, Mendapat THR dan Gaji ke-13

  • Bagikan

"THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan khusus, dan berbagai tunjangan lain," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya Menkeu menegaskan, pencairan THR dilakukan H-10 Idulfitri dan paling lambat H-5. Sedangkan gaji ke-13 disalurkan Juni 2021. (esy/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan