FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh telah digelar di sejumlah tempat di Makassar. Dalam aksi itu, massa aksi sempat menyampaikan orasi yang saat ini hangat dibahas.
Yaitu larangan mudik lebaran selama pandemi yang diputuskan oleh pemerintah. Larangan yang satu ini ditolak massa aksi dalam demo Hari Buruh, 1 Mei 2021.
"Tolak kebijakan larangan mudik," tegas Jenderal Lapangan Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel, Uciha Murata dalam keterangan tertulisnya.
Penolakan itu dilontarkan dengan tegas setelah berorasi terkait penerapan UU Cipta Kerja, yang mereka anggap merugikan kaum buruh atau pekerja.
"UU Cipta Kerja merevisi segala UU yang ada. Mulai dari ketimpangan Upah Minimum Sektoral (UMS), jam kerja, tunjangan untuk buruh hingga aturan pengelolaan lingkungan," tambahnya.
Diketahui, larangan mudik lebaran telah ditentukan oleh pemerintah, yakni mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Hal ini pula untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini masih berpandemi dan telah memakan banyak korban jiwa.
Begitupun di Makassar. Larangan ini sudah disampaikan Wali Kota, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Bahkan ASN yang nekat mudik terancam penurunan pangkat.
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan surat edaran yang akan dikeluarkan tentang ketentuan-ketentuan larangan mudik tersebut. Di dalamnya rencana akan termaktub saksi disiplin bagi Para Pegawai.