“Edaran BKN memerintahkan agar Plt kepala OPD maksimal tiga bulan kemudian bisa diperpanjang lagi tiga bulan berikutnya. Soal siapa yang menduduki jabatan itu, merupakan kewenangan pimpinan (Plt gubernur),” tambahnya. (ful)
Ganti Lima Kepala OPD, Plt Gubernur Kumpulkan Pejabat Lama dan Baru
