Beranda Nasional Menag: Pembagian Zakat Tidak Boleh Sampai Membuat Terjadinya Kerumunan Menag: Pembagian Zakat Tidak Boleh Sampai Membuat Terjadinya KerumunanHamsah umar - NasionalSelasa, 4 Mei 2021 17:06 PM Bagikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (@gusyaqut/Instagram) “Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ungkap Menag. (jpg/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaJK Kenang Suryadharma Ali Sosok yang Baik, Nasaruddin Umar Sebut Sosok BerdedikasiMenag: Hijrah itu Milik Semua AgamaMenag Sebut Banyak Negara Kagum pada Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia, Saudi Beri Penghargaan KhususMenag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala Haji: Pemisahan Kamar, Tenda, hingga Evakuasi yang TerlambatBAZNAS Kucurkan Rp1,42 Miliar Beli Mobil Dinas Pimpinan, Publik Geram: Zakat untuk Siapa?Menag dan Wagub DKI Hadiri Waisak 2569, Wujud Persatuan dalam PerbedaanMenag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambahkan Bab Pelestarian Rumah TanggaPrabowo: Potensi Zakat Rp 327 T, Sementara Penerimaan Tahun Ini Hanya 41 T