Menag: Pembagian Zakat Tidak Boleh Sampai Membuat Terjadinya Kerumunan

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (@gusyaqut/Instagram)

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ungkap Menag. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan