FAJAR.CO.ID -- Terkait laporan adanya 21 juta data ganda penerima bansos Covid-19, anggota Komisi Sosial DPR RI, Bukhori Yusuf, mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Menteri Sosial Risma. Ia mengaku Komisi VIII DPR RI selaku mitra Menteri Sosial belum pernah memperoleh laporan ini sebelumnya.
Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan data ganda yang dimaksud oleh Menteri Sosial. Sebab, sampai saat ini dirinya mengaku belum menerima keterangan rinci dari Menteri Sosial terkait data ganda yang dimaksud. Pasalnya, istilah data ganda ini memiliki pengertian yang tidak berdiri secara tunggal sehingga memiliki konsekuensi yang beragam.
“Perlu dirinci terkait data ganda tersebut. Apakah yang dimaksud adalah mereka yang tidak berhak tetapi tercantum sebagai penerima bansos; atau pengertian ganda disini adalah mereka yang namanya terulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ungkapnya.
“Atau kah karena pencairan bansos yang sudah lebih dari sekali tetapi keluarga penerima manfaat (KPM) justru hanya menerima sekali. Dengan demikian, dari pelbagai definisi ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dalam penanganannya,” lanjutnya.
Anggota Baleg ini mengatakan, Komisi VIII DPR RI memiliki perhatian sangat serius terhadap persoalan data penerima bansos yang sudah tercantum maupun yang belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ketika ada temuan genting, Menteri Sosial semestinya berkomunikasi dengan kami lebih dulu, bukan jadi pahlawan sendiri. Padahal, persoalan data ini adalah concern bersama antara pemerintah dan DPR. Sebab itu kami telah bersepakat membentuk panitia kerja (panja) pada tahun 2020 silam untuk menyelesaikan persoalan ini” jelasnya.