Buntut Alih Status ke ASN, Hak Pegawai KPK Dikorbankan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali hangat jadi pembahasan. 75 penyidik dinyatakan gagal mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk alih status ke ASN.

Hal itu juga merupakan buntut dari revisi UU KPK sejak September 201 lau. Wakil Ketua Eksternal Badan Pekerja ACC Sulawesi, Anggareksa, menilai, pengalihan status tersebut tidak boleh mengorbankan hak para penyidik KPK untuk tetap bekerja memberantas korupsi, meski gagal mengikuti TWK.

"Pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata Anggareksa, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, pada halaman 340 bahwa, adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019.

TWK sendiri, lanjut Angga, sapaan akrabnya, seharusnya Pimpinan KPK menjalankan putusan MK secara konsisten, dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.

"Pimpinan KPK jangan hanya menggunakan TWK sebagai ukuran dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK. Lebih jauh, pimpinan KPK harus menjadikan integritas dan kinerja pegawai KPK dalam menilai pegawai KPK," tandasnya.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK), Cahya Harefa, membantah bahwa sebanyak 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat. Dia memastikan, pihaknya tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan