Cari Aman, KPK Serahkan Nasib 75 Pegawainya ke KemenPAN-RB dan BKN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih ‘cari aman’ terkait polemik 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga antirasuah itu menyerahkan nasib puluhan pegawai tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemen PANRB dan BKN terkait tindak lanjut 75 pegawai itu. Selama belum ada penjelasan dari dua instansi tersebut, kata dia, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.

”KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut,” kata Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu(5/5).

Sembari berkoordinasi dengan pihak terkait, KPK segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan hasil asesmen TWK dan menyampaikannya ke pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan secara umum TWK itu diikuti 1.351 pegawai tetap dan tidak tetap. Dia memperinci, 75 pegawai masuk kategori TMS. Kemudian 1.274 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dan dua orang tidak hadir pada saat sesi wawancara. Tahapan TWK dilakukan sepanjang tanggal 18 Maret sampai 9 April lalu.

Ghufron menjelaskan asesmen itu telah sesuai pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Perkom itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan