Merujuk landasan hukum itu, kata Ghufron, pegawai KPK harus memenuhi beberapa persyaratan agar lulus asesmen TWK. Diantaranya, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Kemudian tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. Syarat berikutnya memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Pelaksanaan asesmen TWK itu melibatkan sejumlah instansi. Diantaranya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Keterlibatan itu untuk mengukur sejumlah aspek. Diantaranya, aspek integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengumumkan ke publik terkait siapa saja 75 nama yang dinyatakan TMS tersebut. Dia berdalih pihaknya menghormati dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
”Kalau kami umumkan tentu akan berdampak pada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua di kampung halamannya,” kilahnya.
Terkait nama-nama yang beredar, seperti Novel Baswedan dan 6 kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik, Firli menyebut nama-nama yang beredar itu bukan bersumber dari KPK. Dia menyebut sejak diterima dari BKN pada 27 April lalu, hasil asesmen TWK itu masih tersegel. ”Jadi kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama itu,” paparnya.
Di sisi lain, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo langsung menanggapi perihal polemik 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Tjahjo menyebut dasar tes pegawai itu adalah Perkom Nomor 1/2021. Kemen PANRB, kata dia, tidak ikut dalam proses TWK tersebut.