Sengketa Golkar, Nias Barat, Bandung dan Maluku Disidangkan Supriansa Cs di Mahkamah Partai Golkar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bakumham DPP Golkar yang juga angola majelis hakim Mahkamah Partai Golkar Supriansa SH, MH kini Sibuk menjalankan agenda kepartaian. Salah satunya Jumat siang 7 Mei 2021 mensidangkan dua sengketa internal Partai Golkar Nias Barat, Kabupaten Bandung dan Maluku. 

Sidang marathon mulai digelar pukul 13.30 WIB usai salat Jumat hingga pukul 16. 00 WIB.  

Sidang Pertama anatara Kristora Pro Nobis Daeli sebagai pemohon melawan DPP Golkar DPD Golkar Sumatera Utara dan DPD Golkar Kabupaten Nias Barat. 

Sidang berikutnya; sengketa antara Yahya Heryana dkk sebagai pemohon melawan panitia penyelenggara MUSDA X Partai Golkar Bandung, Pimpinan Sementara MUSDA X Partai Golkar Kabupaten Bandung, DPD Golkar Jawa Barat. 

Piet Kait Taborat dkk sebagai pemohon melawan DPD Partai Golkar Maluku sebagai termohon. Sidang mahkamah partai ini digelar secara virtual melibatkan semua pihak yang bersengketa.  

Golkar Kabupaten Bandung misalnya, pasca Musda di Hotel Sutan Raja, Bandung Jawa Barat hasil Musda Golkar, H. Sugianto (H. Sugih) ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda sebagai pemenang.

Namun saat musda, kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar, terkait pelaksanaan proses Musda yang "dianggap" oleh kubu HAS terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.

Potensi konflik internal di dalam sebuah organisasi (apalagi partai politik) hal yang biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan