FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam sekolah. Lembaga tersebut meminta tiga kementerian yang terkait dalam SKB itu mencari jalan lain atas keputusan MA tersebut.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meski mengaku menghormati keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri, tapi tetap menyayangkannya alias tidak terima atas keputusan itu.
“Meskipun KPAI menghormati keputusan majelis hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan majelis hakim atas uji materi yang membatalkan SKB 3 Menteri ini,” ujar Retno kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Menurut Retno, SKB 3 Menteri tentang pengaturan seragam sekolah sudah tepat. Sebab, peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda.
“Sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu,” katanya.
Dia berpendapat bahwa seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Di mana prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ungkapnya.