FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan beredarnya potongan surat keputusan pimpinan KPK mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (9/5).
Dirinya mengatakan, saat ini lembaga antirasuah sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat. “Agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali.
Ia menambahkan, KPK bakal melakukan pengecekan mengenai keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut.
Ali turut mengingatkan kepada media dan publik agar berpedoman terhadap informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK melalui juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki lembaga antirasuah.
Sebelumnya, beredar potongan salinan surat keputusan bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri perihal para pegawai yang tidak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.
“Memutuskan, menetapkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi potongan salinan surat keputusan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (9/5/2021).
Butir kesatu surat ketetapan tersebut menyatakan, “Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.”