FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin menyampaikan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menentukan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mendalami soal pelaksanaan program bansos Kemensos berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. Juliari disebut sebagai penanggung jawab bansos sembako Covid-19.
“Siapa yang menentukan jenis bantuan?” tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
“Bapak Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara),” jawab Pepen.
Mendalami pernyataan Pepen, Hakim Damis menelisik apakah bantuan sosial berupa sembako itu ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari. “Pada waktu itu, apakah Menteri Sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?” telisik Hakim Damis.
“Diawal Bapak (Juliari Peter Batubara) menyampaikan untuk ada bantuan sosial sembako. Kemudian dibahas di rapat,” ucap Pepen.
Pepen menyampaikan, harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari Peter Batubara. Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban itu berupa laporan.
“Mekanisme pertanggungjawaban Saudara itu seperti apa?” cecar Hakim Damis.
“Mekanisme pertanggungjawaban berupa laporan,” ungkap Pepen.
Pepen merinci, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mie instan, sarden dan kecap. Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp 300 ribu.
“Nilai satu paket itu Rp 270 ribu, Rp 30 ribunya (terdiri dari) Rp 15 ribu untuk transporter dan Rp 15 ribu untuk goodie bag,” ujar Pepen menandaskan.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpg/fajar)