Tidak Terima THR, Disnaker Makassar Siapkan Posko Pengaduan

  • Bagikan
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perusahaan harus membayar THR secara utuh. Sanksi menanti kepada para pelanggar.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar juga telah membuka posku aduan. Sosialisasi juga telah dijalankan.

Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi langsung beberapa perusahaan.

"Jadi kita sosialisasikan dengan mendatangi perusahaannya. Ada beberapa perusahaan yang kita jadikan sampel, yang mewakili representasi perusahaan di Makassar," ujarnya, Senin (10/5/2021).

Proses sosialisasi akan berlangsung selama sepekan dan mulai dilakukan pada Selasa, 20 April. "Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak beri THR," jelasnya.

Posko aduan juga telah dibuka. Kata Irwan, pihaknya terbuka untuk semua laporan. Pihaknya juga mengungkapkan sanksi telah disiapkan kepada para pelanggar.

"Dari sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha. Itu jelas dan tertera semua. Dan, pemerintah pusat serius akan hal ini," katanya.

Selain itu para pelanggar, juga diberi sanksi tak bisa mengembangkan usaha bisnis. Jika mereka memiliki rencana melakukan ekspansi namun bersoal dengan THR karyawan, maka rencana itu harus dihentikan. "Sampai benar-benar hak karyawan diberikan," ungkapnya

Irwan juga menjelaskan, pihaknya kembali akan melakukan pengecekan di perusahaan saat jelang hari raya.

"Pengecekan kita prioritaskan kepada laporan yang masuk. Jadi bisa lima hari sebelum Idulfitri, kita cek lagi dan pastikan semua THR disalurkan," katanya.

Pemkot Makassar juga akan menerima THR. Akan tetapi penerimaan THR terancam tanpa tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Keterbatasan anggaran menjadi penyebabnya. Plt Kepala BPKAS Makassar, Helmi mengatakan, kekuatan anggaran hanya bisa menanggung gaji ke-13 atau THR. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan