FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan terkait dengan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan peraturan komisi ihwal tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status ASN.
Diketahui, Firli Bahuri dinilai sewenang-wenang oleh sejumlah pihak terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, Firli dinilai membuat aturan yang melangkahi UU No 19/2019 tentang KPK dan PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK.
Sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut dan saat ini diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenangnya.
“Enggak ada sampai saat ini,” kata Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (12/5).
Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan menilai tindak-tanduk Ketua KPK Firli Bahuri sewenang-wenang. Hal ini menyusul surat keputusan terkait penyerahan tanggung jawab dan wewenang bagi pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Novel mengatakan tindak-tanduk ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu jadi perhatian.
Dia mengatakan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara, harus berhenti menangani perkara. Hal ini, ungkap Novel, merugikan kepentingan semua pihak dalam pemberantasan korupsi.
Adapun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.