“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” tandas Febridiansyah. (one/pojoksatu)
Novel Baswedan Blak-blakan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Beberapa Sedang Tangani Kasus Besar
