FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, selama sembilan hari masa peniadaan mudik sejak tanggal 6 hingga 14 Mei 2021, KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Menurutnya, volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Sabtu (15/5).
Ia memaparkan, periode 6 hingga 14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
“KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket,” tuturnya.
Ia menekankan, selama masa peniadaan mudik Lebaran 6 hingga 17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh hanya untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran.