Anggu Penyuap NA Disidang Hari Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Agung Sucipto alias Anggu akan masuk sidang, Senin 17 Mei 2021. Penyuap dalam kasus Nurdin Abdullah itu disidang di Pengadilan Tipikor PN Makassar.

ANGGU merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Dia merupakan kontraktor yang diduga menyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang kini nonaktif. Anggu menjabat Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali mengatakan sidang akan digelar di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan dan dipimpin Wakil Ketua PN Makassar Ibrahim Palino. Sedangkan paniteranya adalah Taufik dan Muh Ilyas.

"Kalau berdasarkan jadwal sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita. Jadwal pastinya bisa tetap waktu, bisa juga agak molor. Sidang baru bisa dimulai jika semua unsur (jaksa penuntut umum, tersangka/penasihat hukum, dan hakim) lengkap," kata Sibali, Minggu, 16 Mei.

Seperti yang tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Anggu didakwa pasal berlapis. Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga pasal 13, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk data lengkapnya bisa diakses di SIPP PN Makassar. Semua data ada di sana. Termasuk putusan nantinya akan dimasukkan ke web tersebut," bebernya.

Peneliti ACC Sulawesi Anggareksa mengatakan pihaknya akan mengawal persidangan Agung Sucipto. Dalam persidangan nantinya akan terungkap fakta, aliran dana, atau siapa saja yang menjadi kaki tangan kasus proyek di Pemprov Sulsel.

Isunya dalam kasus NA banyak yang terlibat, makanya fakta persidangan akan sangat menarik jika terungkap semua. Atensi penggiat akti korupsi akan tertuju dalam persidangan 18 Mei nanti.

"Dari fakta persidangan Anggu nantinya bisa berkembang atau meluas. Ini harus dikawal," tambahnya. (edo)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan